Lhokseumawe, Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kabupaten Aceh timur Pada Selasa 23 Juli 2024.
kepada awak media, minggu (28/7/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, Ketiga pelaku tersebut adalah FR (38 tahun), AN (36 tahun), dan BR (43 tahun). Penangkapan ini berlangsung di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur, dengan barang bukti sabu seberat total 1.299 gram.
Penangkapan bermula, sebut AKP Wijaya, dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari kejadian, anggota yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui jejak para tersangka di sebuah pondok di Desa Keude Peureulak. Kemudian saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 791 gram dan 508 gram dari tas merah milik FR.
Dari hasil interogasi, Kata AKP Wijaya, FR dan AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BR untuk dijual. Berdasarkan pengakuan ini, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BR di sekitar Desa Keude Peureulak. Sementara BR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TF (DPO), yang berada di Malaysia.
Saat ini ketiga tersangka dan semua barang bukti diamanka di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Blue Light Patrol Guna Kamseltibcar Lantas
|
Arfiandi ST MM