Pemerhati Kesejahteraan Guru ,Tenaga Kependidikan Mendesak Pemerintah Aceh Membayar honor Guru dan Tendik

    Pemerhati Kesejahteraan Guru ,Tenaga Kependidikan Mendesak Pemerintah Aceh Membayar honor  Guru dan Tendik

    Banda Aceh - Sejumlah Tendik & guru honor yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) dan belum terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mendesak Pemerintah Aceh agar segera membayarkan honor mereka.
    Permintaan ini disampaikan melalui Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

    Hingga saat ini, banyak tendik & guru honor yang tidak memiliki nomor registrasi di BKN tidak lagi menerima pembayaran honor dari Pemerintah Aceh.

    Hal ini terjadi, setelah keluarnya surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) pada Juli 2023.

    Imam Nugroho, salah satu pemerhati kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Aceh, mengutarakan kekhawatirannya pada Jumat (27/12/2024).

    Ketua Umum SNWIT Iman Nugroho provinsi Aceh mendesak Pemerintah Aceh melalui DPRA, dengan berlandaskan Undang-Undang Kekhususan Aceh, untuk segera menginstruksikan Dinas Pendidikan Aceh agar kembali membayar honor para guru dan tendik honor yang tidak terdaftar di BKN.

    Imam menambahkan, banyak dari para guru dan tendik ini telah mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah Negeri tingkat Jenjang SMA, SMK dan SLB.

    Sudah beberapa kali Kami mendatangi kantor DPRA dan dinas pendidikan provinsi aceh menyampaikan persoalan ini, namun tak kunjung di tuntaskan alias hak kami guru dan tendik sebagai Tenaga kontrak yang didalam nya memiliki SK serta terdata di Dapodik di abaikan begitu saja. "ada apa dengan pembayaran ini". Bukankah ploud anggaran upah honorer itu sudah ada di dalam tahun ini, tiba-tiba sebagian tidak di bayarkan sementara yang lain yang non BKN dibayarkan. Ada kesengajaan didalam pembayaran upah gaji honorer.

    Persoalan ini bukan hanya dialami oleh Guru & Tendik di satu daerah saja, tetapi di seluruh Aceh. Banyak Guru dan Tendik yang tidak terdaftar di BKN sehingga mereka tidak lagi menerima honor dari dinas pendidikan, " Ujar Imam Nugroho, yang menjabat sebagai Ketua Solidaritas Widyabhti Nasional Indonesia SNWI Tendik Wilayah Aceh 

    Imam Nugroho menekankan bahwa pengabdian tulus para guru dan tendik ini seharusnya menjadi contoh yang baik bagi Dinas Pendidikan Aceh.

    Dengan dasar Undang-Undang Kekhususan Aceh, Imam Nugroho Selaku Ketua SNWI Wilayah Aceh meminta agar honor bagi guru dan Tendik Nonreg BKN segera dibayarkan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengorbanan mereka yang telah tulus mengabdi.


    "Kami berharap Pemerintah Aceh, khususnya Kepala Dinas Pendidikan Aceh, dapat segera mengusulkan dan merealisasikan pembayaran honor para guru yang belum terdaftar di BKN agar kesejahteraan mereka terjaga, " pungkasnya.

    Arfiandi ST MM

    Arfiandi ST MM

    Arfiandi ST MM

    Artikel Sebelumnya

    Memperingati 20 Tahun Tsunami Aceh Gelar...

    Artikel Berikutnya

    SMA IT Data qu Imam Syafi'i Raih Akreditasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!
    Hendri Kampai: Mengabdi untuk Bangsa, Bukan untuk Diri Sendiri, Cerita di Balik Amanah Jabatan
    Hendri Kampai: Yang Dibutuhkan Rakyat Pengobatan Gratis, Bukan Sekadar MCU – Setelah MCU, Lalu Apa?
    Hendri Kampai: Saat Janji Politik Menjadi Janji Kosong, Disitu Rakyat Berubah Jadi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami